Pengertian lahan potensial dan lahan kritis

 Pengertian lahan potensial

  Lahan pontensial adalah lahan yang belum di manfaatkan atau belum diolah. Jika di olah akan mempunyai nilai ekonomi yang besar karena mempunyai tingkat kesuburan yang tinggi dan mempunyai daya dukung terhadap kebutuhan manusia.  Untuk itu,harus ditangani dan di kelola secara bijaksana. Daerah di luar jawa banyak memiliki daerah produktif yang sangat potensial tetapi belum atau tidak dimanfaatkan sehingga daerah ini dikenal dengan daerah yang sedang tidur.



  Dengan pertumbuhan penduduk dan ekonomi, tekanan terhadap tanah makin meningkat. Hutan di luar jawa diubah menjadi lahan pertanian,kawasan ,pertambangan, dan perkebunan. Sementara itu, lahan pertanian di pulau jawa di ubah menjadi kawasan permukiman dan industri serta waduk, kehutanan,pertambangan, dan pertanian juga dapat membuat tanah menjadi tidak produktif untuk kegiatan ekonomi lebih lanjut.

Program untuk meningkatkan produksi pangan dan perluasan permukiman dalam skala besar-besaran telah memberikan kontribusi dalam pembukaan hutan atau belukar. Hal ini menyebabkan meningkatnya erosi, berkurangnya kesuburan dan produktivitas lahan, dan hilangnya habitat. Walaupun sejumlah kawasan alami, baik daratan maupun hutan,telah dicoba dilindungi dari dampak kegiatan manusia melalui penetapannya sebagai cagar alam dan tanaman nasional, sejumlah besar lahan masih belum diusahakan oleh manusia secara optimal.

  Lahan potensial merupakan modal dasar dalam upaya meningkatkan kesejahteraan hidup manusia.  Maka dari itu, harus ditangani secara bijaksana dalam pemanfaatan lahan potensial dan jangan sampai merusak lingkungan. Lahan potensial tersebar di tiga wilayah utama daratan,yaitu di daerah pantai,daratan rendah, dan daratan tinggi. Lahan -lahan di wilayah pantai didominasi oleh tanah alluvial atau tanah hasil pengendapan. Tanah ini cukup subur karena banyak mengandung mineral -mineral yang diangkut bersama lumpur oleh sungai kemudian diendapkan di daerah muka sungai. Mulai daratan pantai sampai kertinggian 300 m dari permukaan laut merupakan areal lahan daratan rendah. Bila curah hujahujannya cukup memadai, zona daratan rendah ini merupakan wilayah lahan hutan hujan tropis yang sangat subur.

Mulai ketinggian 500 meter di atas permukaan laut merupakan wilayah tanah tinggi, kondisi wilayahnya merupakan lahan bergelombang, berbukit-bukit sampai daerah pengunungan. Bagi daerah-daerah tanah tinggi yang dipengerahui oleh gunung api, kondisi lahannya didominasi oleh tanah vulkanik yang subur yang kandungan mineral harannya cukup tinggi.
Daerah pengunungan yang memiliki curah hujan tinggi merupakan daerah yang rawan erosi tanah. Selain proses erosi, di daerah-daerah yang memiliki curah hujan tinggi keadaan tanahnya biasanya berwarna merah kecoklatan atau pucat,karena unsur hara dan hunumusnya banyak tercuci dan terhanyutkan oleh air hujan. Jenis ini kurang subur.  Contoh Tanah yang sudah banyak mengalami pencucian di antaranya tanah latosal dan tanah podzolik serta tanah laterit.

Upaya-upaya pelestarian dan peningkatan manfaat lahan-lahan potensial dilaksanakan antara lain dengan cara berikut.

a. Merencanakan penggunaan lahan yang digunakan manusia.

b. Menciptakan keserasian dan keseimbangan fungsi dan intersitas penggunaan lahan dalam wilayah tertentu.

c. Merencanakan penggunaan lahan kota agar jangan sampai menimbulkan dampak pencemaran.

d. Menggunakan lahan seoptimal mungkin bagi kepentingan manusia.

e.Memisahakan penggunaan lahan untuk pemukiman,industri,pertani,perkantoran,dan usaha-usaha lainnya.

f. Membuat peraturan perundang-undangan yang meliputi pengolahan hak atas tanah untuk kepentingan umum dan peraturan perpajakan.

g. Melakukan pengkajian terhadap kebijaksanaan tata ruang, perizinan,dan pajak dalam kaitnya dengan konversi penggunaan lahan.

h. Perlu usaha permukiman penduduk dan pengedalian peladang berpindah.

j. Mengelola dengan baik daerah aliran sungai ,daerah pesisir, dan daerah sekitar lautan.

Pengertian lahan kritis

  Lahan kritis adalah lahan yang sangat tandus dan gundul dengan tingkat kesuburan sangat rendah sehingga tidak dapat digunakan untuk lahan pertanian produktif. Lahan ini masih dikelola meskipun produktivitasnya sangat rendah. Bahkan dapat terjadi jumlah produksi yang diterima jauh lebih sedikit dari pada biaya pengelolaannya. Jika dibiarkan dalam waktu yang lama, lahan tersebut dapat berubah menjadi pandang pasir ,bukit-bukit batu atau padas.


Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya lahan kritis,antara lain sebagai berikut.

a. Kemiringan, biasanya terjadi di daerah - daerah bayangan hujan.

b. Genagan air yang terus-menerus, seperti di daerah pantai yang selalu tertutup rawa-rawa menyebabkan tanahnya bersifat asam.

c. Erosi tanah dan mass wasting yang biasanya terjadi di daerah daratan tinggi, pengunungan,dan daerah yang miring.  Mass wasting adalah gerakan massa tanah menuruni lereng.

d. Masuknya material yang dapat bertahan laman ke lahan pertanian karena tidak dapat diuraikan oleh bakteri, misalnya plastik .
e. Pembekuan air, biasanya terjadi di daerah kutub atau pengunungan yang sangat tinggi.
Jika lahan kritis dibiarkan dan tidak ada perlaukan perbalikan, maka keadaan itu akan membahayakan kehidupan manusia,baik secara langsung ataupun tidak langsung. Maka dari itu, lahan kritis segara di peebaiki. Untuk menghindari bahaya yang ditimbulkan oleh adanya lahan kritis tersebut, pemerintah indonesia telah mengambil kebijakan, yaitu melakukan rehabilitasi dan konservasi lahan-lahan kritia di indonesia.
Upaya penanggulangan lahan kritis dilakasanakan sebagai berikut.

a. Erosi tanah perlu dicegah melalui pembuatan teras -teras pada lereng bukit.

b. Usaha perluasan penghijauan tanah milik dan reboisasi lahan hutan.

c. Diusahakan tanamana penutup tanah.
d. Pengembangan keanekaragaman hayati dan pola pengiliran tanaman.

e. Perlu reklame lahan berkas pertambangan.

f. Pemupukan dengan pupuk organik atau alami,yaitu pupuk kandang atau pupuk hijau secara tetap dan terus-menerus.

g. Mengurangi dan atau menghilangakn lahan pencemar.

h. Pengaturan drainase secara baik.

i. Perlunya dibuat sistem hukum berkaitan dengan pelestarian lahan.

Semoga informasi ini menambah wawasan anda.
























Next PostPosting Lebih Baru Previous PostPosting Lama Beranda

0 komentar:

Posting Komentar